Untuk wilayah DKI Jakarta, pelaksanaan PJJ dimulai pada Senin, 7 September 2026, dengan jangka waktu yang belum ditentukan dan akan disesuaikan berdasarkan perkembangan kondisi serta kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Hida menegaskan bahwa penghentian sementara operasional MBG di satuan pendidikan tidak dimaknai sebagai penghentian program, melainkan merupakan penyesuaian operasional akibat perubahan mekanisme pembelajaran dalam situasi darurat.
“Penyesuaian ini bersifat sementara dan mengikuti dinamika kondisi di masing-masing wilayah. BGN akan terus memantau perkembangan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait agar operasional MBG dapat kembali disesuaikan ketika kondisi memungkinkan,” jelasnya.
BGN memastikan koordinasi lintas sektor terus dilakukan untuk memperoleh informasi terkini mengenai perkembangan situasi di wilayah terdampak. Koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan langkah operasional berikutnya, termasuk kesiapan satuan pendidikan dan penyelenggara MBG ketika pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan.
Dalam pelaksanaan program, BGN senantiasa menempatkan keselamatan penerima manfaat sebagai bagian integral dari penyelenggaraan MBG. Karena itu, setiap penyesuaian operasional dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, kebijakan pemerintah daerah, serta kesiapan satuan pendidikan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Operasional MBG di wilayah terdampak akan disesuaikan kembali mengikuti kebijakan pembelajaran dan perkembangan kondisi kebencanaan di masing-masing daerah. BGN berkomitmen menjaga keberlanjutan Program MBG dengan memastikan pelaksanaannya tetap aman, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.
(Rahman Asmardika)