KPK Geledah Rumah di Jaktim Terkait Kasus Rejang Lebong

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 09 September 2026 09:17 WIB
KPK geledah rumah di Jakarta Timur terkait kasus Rejang Lebong (Foto: Dok KPK)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di kawasan Jakarta Timur (Jaktim) milik Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY) pada Selasa (8/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. 

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," kata Budi dalam keterangannya. 

"Penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap bbe yang diamankan dalam penggeledahan ini," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap di Kabupaten Rejang Lebong ke dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Salah satu proyek yang sedang didalami berkaitan dengan pengelolaan limbah kesehatan.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pengembangan perkara tersebut berangkat dari temuan keterlibatan pihak swasta yang sebelumnya juga terkait dengan proyek-proyek di Rejang Lebong.

"Iya itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong, bahwa ada dari pihak swasta (pemberi) selain proyek di Rejang Lebong yang bersangkutan juga ada proyek di Kota Bengkulu. Jadi tim sedang pengembangan terus ya, nanti tunggu perkembangan seperti apa," kata Taufik, Selasa 28 Juli 2026.

Taufik membenarkan pengembangan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan limbah kesehatan. Namun, dia menegaskan penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti. 

"Salah satunya ya, nanti secepatnya kita update ya karena tim kan sedang bekerja," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya