JAKARTA — Kantor Imigrasi Pontianak bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Kalimantan Barat mengamankan 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan di sebuah hotel di Kota Pontianak, Selasa (8/9/2026). Penggerebekan ini bermula dari informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di lokasi tersebut.
Puluhan WNA tersebut diperiksa terkait dugaan scamming atau penipuan daring. Petugas juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal, yakni aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan awal pemberian izin tinggal tersebut.
“Dari sisi keimigrasian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2026).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan keimigrasian menemukan tiga WNA asal Malaysia telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay).
Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing, ujar Sam, pihak Imigrasi terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kolaborasi tersebut diperlukan karena pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan pertukaran informasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
(Rahman Asmardika)