BNPB Tegaskan Tak Ada Toleransi Pembakaran Lahan Gambut di Musim Kemarau

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 12 September 2026 09:30 WIB
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Share :

JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, mengingatkan pentingnya regulasi dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Tidak ada toleransi atau celah hukum apa pun yang membenarkan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi musim kemarau.

"Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan, aturan tersebut telah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, hasil koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan keselarasan penuh antara Inpres tersebut dengan peraturan daerah (perda) setempat. Tidak ada satu pun pasal yang mengizinkan aktivitas pembakaran lahan gambut pada musim kemarau. BNPB juga mengingatkan agar tidak ada pihak atau oknum masyarakat yang bersembunyi di balik dalih kearifan lokal atau aturan daerah untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Ia menambahkan, aktivitas pembakaran hanya memiliki batasan ketat dan syarat yang sangat terbatas, yakni dilakukan di lahan mineral serta wajib pada saat musim hujan. Sebaliknya, pembakaran lahan gambut di musim kemarau dipastikan sebagai tindakan ilegal yang melanggar seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

"Jadi, tidak ada yang namanya membakar di lahan gambut itu. Di seluruh Indonesia, aktivitas pembakaran hanya diperbolehkan di lahan mineral dan itu pun tidak boleh dilakukan pada musim kemarau," tuturnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya