Oleh karena itu, kesepakatan sosial antarpihak menjadi bagian penting agar batas yang telah ditetapkan tidak justru menjadi sumber konflik baru.
Hingga akhir Agustus 2026, progres penegasan batas desa yang dilaporkan kepada Kemendagri baru mencapai 16,77 persen dari 75.266 desa.
Kemendagri saat ini menyiapkan bantuan teknis untuk mempercepat proses tersebut. Pada tahap kedua 2026, kegiatan akan menyasar delapan kabupaten, yaitu Kulon Progo, Klaten, Pati, Gunung Kidul, Bantul, Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat.
La Ode meminta pemerintah daerah, camat dan seluruh pihak terkait memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat serta melibatkan masyarakat dalam proses penegasan batas.
Pemerintah berharap persoalan batas dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi sengketa. Batas definitif pun diharapkan menjadi instrumen untuk menciptakan kepastian wilayah sekaligus menjaga hubungan antardesa tetap kondusif.
“Penegasan batas desa dapat dilaksanakan sesuai kaidah yuridis dan kaidah teknis serta partisipasi masyarakat,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )