Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Ini Alasannya!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 14 September 2026 10:54 WIB
Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ditolak/Okezone
Share :

JAKARTA -Hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan menolak praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung kaitannya sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Kejagung atas kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro di persidangan, Senin (14/9/2026).

Hakim mengungkapkan berbagai pertimbangan sebelum memutus menolak praperadilan Lodewyk, diantaranya hakim menilai permohonan pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya upaya paksa hanya bisa diajukan 1 kali untuk hal yang sama. Dasarnya adalah Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hakim juga menyoroti permohonan praperadilan Lodewyk sebelumnya ke PN Jakarta Selatan yang telah diperiksa dengan putusan tidak dapat diterima. Lodewyk juga sudah mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat dengan putusan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan.

Selain itu, kata hakim, kasus yang menjerat Lodewyk tersebut sudah masuk ke tahap pembuktian pokok perkara. Maka itu, persoalan tersebut harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di sidang Praperadilan.

"Menimbang bahwa eksepsi tersebut terkait dengan pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam pengesahan pokok perkara, maka eksepsi tersebut beralasan hukum untuk ditolak," katanya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya