Tidak ada larangan internasional mengenai penempatan senjata di luar angkasa, selama senjata tersebut bukan merupakan senjata pemusnah massal.
Presiden AS Donald Trump membentuk Angkatan Antariksa (Space Force) pada tahun 2019 selama masa jabatan pertamanya, dengan menyebut luar angkasa sebagai "medan perang terbaru di dunia." Tahun lalu, ia memaparkan rencana untuk Golden Dome, sebuah sistem pertahanan rudal berlapis yang dirancang untuk melindungi seluruh wilayah Amerika Serikat, yang mencakup penggunaan pencegat berbasis antariksa.
Proyek ini mengingatkan kembali pada Strategic Defense Initiative (SDI)—yang dijuluki "Star Wars"—yang diluncurkan oleh Presiden AS Ronald Reagan pada puncak Perang Dingin tahun 1983. Program ambisius Reagan tersebut kemudian dikurangi skalanya dan akhirnya ditinggalkan tanpa pernah merealisasikan penempatan senjata berbasis antariksa yang direncanakan.
Pada Maret, Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov mengecam apa yang ia sebut sebagai "militerisasi luar angkasa" dan berpendapat bahwa Golden Dome "menimbulkan ancaman signifikan terhadap stabilitas strategis."
Sejak tahun 2000-an, AS, China, India, dan Rusia telah melakukan uji coba senjata anti-satelit. Pada bulan November 2021, militer Rusia berhasil menghancurkan sebuah satelit mata-mata era Soviet yang sudah tidak beroperasi. Saat itu, Kementerian Luar Negeri Rusia menyatakan bahwa operasi tersebut dilaksanakan dengan sepenuhnya mematuhi hukum internasional dan tidak ditujukan terhadap negara mana pun secara khusus.
(Rahman Asmardika)