JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai rupiah dan valuta asing dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Uang tunai tersebut berjumlah total Rp106,3 miliar yang ditemukan di rumah sejumlah pihak terkait perkara ini.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Taufik menjelaskan, lokasi pertama penemuan berada di kediaman Arif Sugiyanto selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Di sana, ditemukan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan rincian Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Selanjutnya di rumah Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta disita Rp896 juta; di rumah Zimamun Ni’am Aulawi (ZMN) selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I disita Rp8 juta; serta di rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I disita Rp49,5 juta.
Uang-uang tersebut kemudian ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang itu tampak dikeluarkan dari koper dan kardus.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," ujarnya.
Atas perbuatannya, ADR bersama-sama dengan LEV selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, SON bersama-sama dengan ERW, serta LMP bersama-sama dengan ARF, FEZ, dan MF, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Rahman Asmardika)