JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri alur perintah, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penelusuran alur perintah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah dalam perkara tersebut.
"Kita akan telusuri soal alur perintah, ya. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
"Karena terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon, bahwa Saudara SON selaku Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan bahwa akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon jika ada perintah dari atasan," lanjut Budi.
Namun, pada akhirnya Sontang membuka blokir lahan tersebut. KPK kini mendalami siapa sosok atasan yang dimaksud dalam pernyataan Sontang untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah terkait pembukaan blokir lahan tersebut.
Selain mendalami alur perintah, KPK juga akan menelusuri aliran uang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah uang yang diduga berkaitan dengan perkara hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah terungkap atau turut mengalir kepada pihak lain.
"Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja," pungkasnya.
(Awaludin)