"Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkan jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukan pengamanan fisik terhadap aset negara," tambahnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi tanah seluas 230.450 meter persegi milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali yang ditaksir mencapai Rp4,8 triliun.
Indra menjelaskan, kasus tersebut bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) terkait lahan yang berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dalam proses tersebut, Indra mengatakan PT MSD telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Namun, PT MSD hingga saat ini tidak kunjung melaksanakan kewajibannya untuk membangun Gedung BPN Bali.
Padahal, Indra mengatakan PT MSD telah menguasai secara fisik tanah milik negara tersebut. Penyidik juga menemukan adanya pemagaran, pemasangan papan, hingga pembangunan pos jaga di lokasi.
Akibat perbuatan PT MSD tersebut, Indra mengatakan negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah itu sejak 2014. Di sisi lain, PT MSD justru mengajukan gugatan perdata terhadap negara yang dijadikan dasar untuk menguasai tanah tersebut.
"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," tutupnya.
(Awaludin)