JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen, atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
GKSR yang terdiri atas delapan partai politik nonparlemen mengusulkan agar angka PT ditetapkan sebesar 1 persen. Usulan tersebut disampaikan di tengah pembahasan revisi UU Pemilu yang turut membahas besaran ambang batas parlemen.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal mengatakan, kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
"Jadi, kalau angka PT mau dinaikkan menjadi 5%, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak," kata Said Iqbal, Jumat (18/9/2026).
Menurut Said, pembentuk undang-undang seharusnya mempertimbangkan penghapusan PT. Namun, jika ketentuan tersebut tetap dipertahankan, GKSR mengusulkan agar penghitungan ambang batas menggunakan perolehan suara sah partai politik di setiap daerah pemilihan (dapil).
"Aturan PT yang berbasis pada perolehan suara sah di tiap dapil lebih fair, ketimbang PT yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah nasional," kata Said.