GKSR Tolak PT 5%, Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen!

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 18 September 2026 10:56 WIB
GKSR menolak wacana kenaikan PT 5% (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen, atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

GKSR yang terdiri atas delapan partai politik nonparlemen mengusulkan agar angka PT ditetapkan sebesar 1 persen. Usulan tersebut disampaikan di tengah pembahasan revisi UU Pemilu yang turut membahas besaran ambang batas parlemen.

Ketua Umum GKSR, Said Iqbal mengatakan, kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

"Jadi, kalau angka PT mau dinaikkan menjadi 5%, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak," kata Said Iqbal, Jumat (18/9/2026).

Menurut Said, pembentuk undang-undang seharusnya mempertimbangkan penghapusan PT. Namun, jika ketentuan tersebut tetap dipertahankan, GKSR mengusulkan agar penghitungan ambang batas menggunakan perolehan suara sah partai politik di setiap daerah pemilihan (dapil).

"Aturan PT yang berbasis pada perolehan suara sah di tiap dapil lebih fair, ketimbang PT yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah nasional," kata Said.

 

GKSR juga menawarkan opsi lain apabila PT tetap dihitung berdasarkan perolehan suara sah partai politik secara nasional, yakni menetapkan ambang batas sebesar 1 persen.

Said mengatakan, usulan tersebut mengacu pada konsep effective threshold yang diperkenalkan Rein Taagepera. Menurut dia, pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran PT dengan mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu dan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

"Untuk itulah GKSR mengusulkan agar angka PT ditetapkan sebesar 1%," tegas Said.

GKSR berencana menyampaikan naskah usulan revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah. Usulan tersebut mencakup tiga alternatif, yakni penghapusan PT, penghitungan berdasarkan suara sah di setiap dapil, atau penetapan PT nasional sebesar 1 persen.

Di sisi lain, wacana PT 5 persen sebelumnya mengemuka dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah. Sekjen Partai Gerindra, Sugiono menyatakan, partainya menyepakati angka 5 persen. Golkar dan PKS juga sebelumnya menyampaikan kesepahaman pada angka sekitar 5 persen.

Pembahasan revisi UU Pemilu sendiri masih berada pada tahap awal di DPR. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut kesepakatan para ketua umum partai politik akan menjadi salah satu acuan dalam pembahasan RUU Pemilu.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya