Polres Yahukimo telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/50/IX/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 17 September 2026. Personel gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta mendatangi lokasi kejadian.
Yusuf mengatakan petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat siang.
“Dari hasil olah TKP, petugas telah mengidentifikasi sejumlah titik yang berkaitan dengan kejadian, termasuk posisi korban, posisi tiga orang yang berdasarkan keterangan korban diduga sebagai pelaku, serta sejumlah titik bercak darah. Petugas juga telah mengamankan satu lembar baju berlengan pendek sebagai barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pelaku dan memastikan rangkaian kejadian berdasarkan fakta serta alat bukti,” katanya.
Menurut keterangan awal korban, terdapat tiga orang yang diduga melakukan penikaman. Ketiganya disebut bertubuh kecil dan mengenakan celana pendek. Identitas para terduga pelaku masih dalam penyelidikan.
Penyidik juga mendalami informasi awal mengenai dugaan keterkaitan pelaku dengan kelompok bersenjata Kodap XVI Yahukimo.
“Untuk informasi mengenai kemungkinan keterlibatan kelompok tertentu, masih kami dalami. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum keterangan saksi, temuan di TKP, dan bukti lainnya dapat dikonfirmasi oleh penyidik,” ujar Yusuf.