“Dengan demikian, persoalan konstitusional yang perlu diuji bukan hanya mengenai keberadaan kuota, tetapi mengenai makna wajib dalam Pasal 53 ayat 1,” ujarnya.
Oleh karena itu, kuota 2% tidak seharusnya berhenti pada tahap pencantuman dalam norma hukum. Kuota tersebut harus benar-benar diwujudkan dalam penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Norma tersebut perlu dimaknai bahwa kewajiban mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi secara nyata,” ujarnya.
Dia menegaskan, pengujian konstitusional tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai arti dan ukuran pemenuhan kewajiban kuota penyandang disabilitas.
Dengan demikian, judicial review terhadap Pasal 53 bukan sekadar persoalan perubahan redaksi norma, tetapi merupakan upaya untuk menjembatani kesenjangan antara hak yang telah dijamin oleh undang-undang dengan hak yang benar-benar dinikmati oleh penyandang disabilitas.
“Hukum harus memastikan bahwa kesempatan tersebut menghasilkan pemenuhan hak yang nyata. Kuota 2% harus dipenuhi. Penyandang disabilitas harus terserap,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )