JAKARTA — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa permohonan sengketa terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Menurut dia, perkara tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme sengketa pemilu, bukan pemakzulan. Denny menjelaskan, dalam hukum tata negara terdapat dua mekanisme yang berkaitan dengan presiden atau wakil presiden. Pertama, pemakzulan (impeachment) yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Kedua, pendiskualifikasian melalui sengketa pemilu yang menjadi kewenangan MK.
"Mekanisme kedua yang sekarang kami tawarkan adalah pendiskualifikasian. Jadi, disqualification. Kenapa? Karena tidak memenuhi syarat calon. Mekanismenya di mana? Mekanismenya di forum sengketa pemilu, yang diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, ada di Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam diskusi bertajuk "Mendiskualifikasi Gibran, Mungkinkah?" di Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Menurut Denny, permohonan yang diajukannya berangkat dari dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Dia menyebut persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut keberadaan ijazah.
"Bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak memenuhi syarat calon wakil presiden, khususnya syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Jadi ini bukan semata-mata, 'Oh tidak punya ijazah', bukan. Tidak memenuhi syarat pendidikan tamat SMA," ujarnya.
Denny kemudian memaparkan sejumlah argumentasi yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan administratif dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. Dia juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.