Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, DPR: Bukan Pemekaran Wilayah

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Selasa 22 September 2026 12:13 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten/kota di tiga provinsi Kalimantan menjadi undang-undang. Pengesahan yang mencakup wilayah Kalbar, Kalteng, dan Kalsel tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa 15 RUU ini bukan ditujukan untuk membentuk daerah otonomi baru maupun pemekaran wilayah. Menurutnya, pembentukan regulasi itu dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan sejumlah daerah—yang sebelumnya masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950—agar selaras dengan UUD 1945 yang berlaku saat ini.

"Perlu kami tegaskan bahwa 15 Rancangan Undang-Undang ini bukanlah rancangan undang-undang yang membentuk pembentukan daerah otonomi baru. Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru apakah itu kabupaten, kota, maupun provinsi," kata Rifqi.

Dia mengatakan bahwa kabupaten/kota yang terdampak 15 RUU ini adalah Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan.

Substansi utama dalam RUU tersebut hanya mencakup penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah agar selaras dengan UUD 1945, penyempurnaan pengaturan ibu kota kabupaten/kota, penyesuaian batas wilayah berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri, serta penyempurnaan karakteristik masing-masing daerah.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya