JAKARTA - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah, di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinilai membuka peluang bagi terpidana perkara korupsi tata niaga timah, termasuk Harvey Moeis, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Pakar hukum Chairul Huda mengatakan, Perpres tersebut dapat dijadikan landasan untuk mengajukan PK terhadap perkara-perkara PT Timah yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dengan peraturan (Perpres) ini, maka semua putusan perkara PT Timah yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu bisa mengajukan peninjauan kembali berlandaskan pada peraturan ini,” kata Huda saat dihubungi wartawan, Rabu (23/9/2026).
Huda menilai Perpres 79/2026 memberikan dasar hukum terhadap praktik pembelian komoditas timah yang sebelumnya menjadi persoalan dalam perkara hukum.
“Karena dengan peraturan ini, sebenarnya apa yang dilakukan PT Timah dan mitra swastanya itu menjadi legal,” ujarnya.