Menurut Huda, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena terdapat putusan pengadilan yang telah menyatakan praktik tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
“Kalau dengan melegalkan hal itu, berarti yang dulu-dulu juga harus dianggap legal. Sementara sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dia juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam melihat praktik pembelian bijih timah dari masyarakat di wilayah konsesi PT Timah.
“Jadi pemerintah sendiri yang menganggap ini sebagai suatu melanggar hukum, sekarang pemerintah juga yang mau membenarkan ini,” paparnya.
Dalam Perpres 79/2026, PT Timah dapat melakukan pembelian komoditas timah dari produksi pemegang izin pertambangan rakyat dengan mempertimbangkan kuantitas dan kualitas, harga pasar yang wajar, serta iuran pertambangan rakyat.
Pembelian komoditas timah tersebut harus disepakati antara pemegang izin pertambangan rakyat dan PT Timah melalui perjanjian tertulis.
Dengan terbitnya aturan baru tersebut, Huda menilai terdapat dasar yang dapat digunakan untuk menguji kembali perkara-perkara tata niaga timah yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme PK.
(Awaludin)