RUU Perampasan Aset, DPR: Super Prioritas, Reses pun Dibahas!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 23 September 2026 11:29 WIB
Komisi III DPR RDP dengan Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menjadi pembahasan 'super prioritas'. Bahkan, pembahasan akan dimaksimalkan pada saat DPR memasuki masa reses.

Hal ini ditegaskan Habiburokhman saat membuka rapat dengar pendapat dengan Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

"Yang jelas kami all out super prioritas. Bahkan, di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses. Tadi kan kami lihat mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman.

“Begitu KUHAP selesai, ya kan, setahunan lebih, langsung kita gas. Jadi kalau teman-teman bilang perampasan aset dengan DPR, ya yang periode ini yang bisa kami pertanggungjawabkan adalah semasa kami dilantik di periode ini. Insya Allah, bukan Insya Allah, ya Insya Allah dan kami pastikan Desember 15 kita sudah ketok di Paripurna,” ujarnya.

Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilihat berdasarkan kinerja DPR pada masing-masing periode. Ia merasa keberatan jika anggota per periode digeneralisasi.

“Lain hal, Bapak-bapak, perlu saya sampaikan, kalau kita membahas kinerja DPR, menurut saya kurang fair kalau menggeneralisasi DPR periode per periode. Kawan-kawan yang di Komisi III saat ini 65% baru, Pak. 65% baru. Kemudian, struktur pimpinan, AKD di Komisi III juga berubah 100% bahkan,” tuturnya.

Ia menanggapi anggapan yang menyebut RUU Perampasan Aset seharusnya sudah dibahas lebih dulu sejak diusulkan pada 2008. Menurut Habiburokhman, anggota Komisi III yang saat ini bertugas belum berada di parlemen ketika usulan tersebut pertama kali muncul.

“Jadi kalau kawan-kawan yang saat ini di periode saat ini ditanyakan, ‘Loh kok baru dibahas sekarang, kan diusulkan sejak tahun 2008?’ Lah, tahun 2008 ini belum ada yang di Komisi III, Pak. Nah, makanya ketika kami masuk periode ini, tahun 2024, pertama kami gas itu adalah KUHAP,” kata Habiburokhman.

“Kenapa KUHAP? Karena KUHAP diusulkan sejak awal reformasi. Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” imbuhnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya