RUU Perampasan Aset, DPR: Super Prioritas, Reses pun Dibahas!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 23 September 2026 11:29 WIB
Komisi III DPR RDP dengan Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilihat berdasarkan kinerja DPR pada masing-masing periode. Ia merasa keberatan jika anggota per periode digeneralisasi.

“Lain hal, Bapak-bapak, perlu saya sampaikan, kalau kita membahas kinerja DPR, menurut saya kurang fair kalau menggeneralisasi DPR periode per periode. Kawan-kawan yang di Komisi III saat ini 65% baru, Pak. 65% baru. Kemudian, struktur pimpinan, AKD di Komisi III juga berubah 100% bahkan,” tuturnya.

Ia menanggapi anggapan yang menyebut RUU Perampasan Aset seharusnya sudah dibahas lebih dulu sejak diusulkan pada 2008. Menurut Habiburokhman, anggota Komisi III yang saat ini bertugas belum berada di parlemen ketika usulan tersebut pertama kali muncul.

“Jadi kalau kawan-kawan yang saat ini di periode saat ini ditanyakan, ‘Loh kok baru dibahas sekarang, kan diusulkan sejak tahun 2008?’ Lah, tahun 2008 ini belum ada yang di Komisi III, Pak. Nah, makanya ketika kami masuk periode ini, tahun 2024, pertama kami gas itu adalah KUHAP,” kata Habiburokhman.

“Kenapa KUHAP? Karena KUHAP diusulkan sejak awal reformasi. Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” imbuhnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya