Fadhli menyebut tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, antara lain hasil pemeriksaan psikologis klinis, percakapan antara korban dan terlapor, serta catatan harian korban.
Menurut Fadhli, NAA masih tercatat sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut. Namun, statusnya disebut telah dinonaktifkan sementara oleh pihak sekolah.
Fadhli juga meminta pihak sekolah melakukan evaluasi terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan agar dugaan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Kami minta pihak sekolah melakukan evaluasi total agar kejadian serupa tidak terulang. Ada celah yang dimanfaatkan pelaku. Mungkin awalnya tidak ada niat, tapi karena melihat ada kesempatan dan celah di lingkungan sekolah, niat terpendam itu akhirnya berani dieksekusi," tutup Fadhli.
Sementara dikonfirmasi terpisah, pihak Polres Tangsel masih melakukan pengecekan terhadap laporan itu. "Kami cek dulu," kata Kasi Humas Polres Iptu Yuni.
(Fahmi Firdaus )