Komnas HAM Minta Aturan Turunan UU Reforma Agraria Jamin Hak Masyarakat Adat

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Senin 28 September 2026 04:02 WIB
UU Reforma Agraria (Foto: Ilustrasi AI)
Share :

Komnas HAM menilai sebagian arah kebijakan yang direkomendasikan lembaganya telah tercermin dalam UU PRA, terutama terkait penataan penguasaan tanah dan mekanisme penyelesaian konflik agraria.

Meski demikian, Komnas HAM menekankan pentingnya penyusunan aturan pelaksana UU PRA untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

"Terkait hal tersebut, Komnas HAM menjelaskan pentingnya peraturan pelaksana UU PRA agar memberikan kepastian hukum atas pengakuan dan pelindungan hak masyarakat adat, mengingat konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari persoalan pengakuan wilayah adat, hak ulayat, dan ruang hidup berbasis kepercayaan," ujar Uli.

Komnas HAM menilai penguatan aturan turunan diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat adat maupun kelompok rentan lainnya.

Selain itu, Komnas HAM menyampaikan sejumlah catatan untuk penguatan pelaksanaan UU PRA. Di antaranya mendorong penerapan kebijakan Satu Peta Agraria dan Satu Data Agraria Indonesia guna mengakhiri tumpang tindih klaim lahan, pembentukan Pengadilan Agraria di bawah Mahkamah Agung, hingga pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya