Komnas HAM juga mengusulkan mekanisme pemulihan hak korban konflik agraria, pengawasan pelaksanaan reforma agraria oleh lembaga independen, penyesuaian sejumlah regulasi sektoral yang berkaitan dengan agraria, serta pelaksanaan reforma agraria yang menjamin partisipasi bermakna seluruh pemangku kepentingan.
Komnas HAM berharap pengesahan UU PRA menjadi momentum untuk mendorong penyelesaian konflik agraria yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan HAM.
"Yang perlu terus dikawal adalah agar peraturan pelaksana dari UU ini disusun secara partisipatif dan tidak mengurangi substansi pelindungan hak asasi manusia yang telah direkomendasikan Komnas HAM," kata Uli.
(Arief Setyadi )