Tok! Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 29 September 2026 18:45 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim/Okezone
Share :

JAKARTA -Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuliana menolak permohonan praperadilan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim tentang sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya pengurusan izin tinggal WNA.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Yuliana di persidangan, Selasa (29/9/2026).

“Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya, dua menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 29 September 2026 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,"lanjutnya.

Ada berbagai pertimbangan dari hakim sebelum menjatuhkan putusan menolak praperadilan Silmy Karim tersebut. Misalnya, penggeledahan yang dilakukan KPK telah dilengkapi surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan serta telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan pada Dewan Pengawas KPK.

"Maka, penyidik patut telah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang secara faktual, kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan terseb , sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah," tuturnya.

Begitu juga soal penyitaan, dalam pertimbangannya hakim menerangkan, penyitaan yang dilakukan KPK di tahap penyidikan dilakukan dengan pedoman Pasal 47 UU KPK yang bersifat khusus terhadap UU No. 20 Tahun 2025 ataupun UU No. 20 Tahun 2001, serta Putusan MK. Lalu, tindakan penyitaan di tahap penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah dan dibuatkan berita acara dan telah diberitahukan pada Dewan Pengawas KPK sehingga secara formal penyitaan tersebut adalah sah.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya