Poin berikutnya dalam pertimbangan hakim, hakim menerangkan, secara formal KPK telah memiliki 2 alat bukti sah, yaitu bukti saksi dan juga barang bukti serta bukti surat. Sehingga, tindakan-tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK itu dinilai telah berlandaskan kepada norma-norma hukum.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim Praperadilan berpendapat alasan-alasan yang diajukan Pemohon (penyidikan KPK tidak sah terhadap Silmy Karim) tidak beralasan menurut hukum dan tidak cukup untuk membuktikan adanya tindakan penyidikan Termohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan praperadilan," beber hakim.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, maka permohonan praperadilan tersebut haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya," kata hakim Yuliana lagi.
Putusan tersebut berbeda dengan permintaan praperadilan yang diajukan kubu Silmy Karim. Dalam petitum permohonannya, Silmy meminta hakim menyatakan 2 Sprindik yang dikeluarkan KPK, Surat Keputusan Pimpinan KPK tentang penetapan tersangka, surat pemberitahuan penahanan, surat penahanan, berita acara penahanan, hingga berita acara penggeledahan yang dikeluarkan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
(Fahmi Firdaus )