AKBP Nanang menegaskan, kewenangan untuk menentukan sanksi kode etik terhadap PBU berada di tangan tim kode etik Polda NTT. “Nanti yang memutuskan hukuman kode etiknya itu, tim kode etik dari Polda,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, PBU ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP.
(Fahmi Firdaus )