JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan Budi menambah daftar panjang tersangka korupsi BGN.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Rabu (30/9/2026).
Anang memastikan Kolonel Budi menjalani proses hukum. Kini, prajurit TNI itu telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya.
“Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” katanya.