JAKARTA — Dewan Pers menyatakan berita Inilah.com terkait MNC Bank melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber karena dinilai tidak akurat, tidak kredibel, serta tidak berimbang. Atas pelanggaran tersebut, Inilah.com diwajibkan memuat hak jawab dan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada MNC Bank dan masyarakat.
"Teradu (Inilah.com) wajib melayani dan menayangkan Hak Jawab dalam bentuk video dari Pengadu (MNC Bank) yang dimuat di akun media sosial Instagram dan TikTok Teradu selambat-lambatnya 2x24 jam setelah menerima Hak Jawab dari Pengadu," bunyi Keputusan Dewan Pers dalam Surat Nomor: 1408/DP/K/IX/2026 tertanggal 29 September 2026.
Selain itu, Dewan Pers mewajibkan Inilah.com mencantumkan catatan khusus pada bagian bawah artikel awal yang diadukan. Catatan tersebut menjelaskan bahwa berita tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.
"Catatan disertai dengan permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca," tegas Dewan Pers.
Dewan Pers menerima pengaduan resmi dari MNC Bank terhadap Inilah.com pada 14 September 2026 terkait tiga produk jurnalistik.
Pertama, artikel berita berjudul “Uang Tabungan Rp2,84 Miliar Raib, Nasabah Somasi Bank MNC” yang tayang pada 12 September 2026. Kedua dan ketiga, konten video wawancara bersama nasabah dengan topik serupa yang diunggah di akun Instagram serta TikTok resmi Inilah.com.
Pihak MNC Bank menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan hanya mendasarkan informasi pada satu sumber. Judul maupun isi berita dianggap menggiring opini seolah-olah MNC Bank menjadi penyebab hilangnya dana nasabah tanpa memberikan ruang klarifikasi yang memadai.
Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan ini melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers. Namun, pihak Inilah.com tidak hadir dalam proses klarifikasi dan hanya memberikan jawaban secara tertulis.
Dari hasil penilaian, Dewan Pers menyimpulkan pemberitaan Inilah.com di situs web maupun media sosial melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (tidak akurat) dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (tidak melakukan uji informasi/konfirmasi kepada Pengadu atau sumber relevan).
Pemberitaan tersebut juga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber Butir 2 huruf a dan b mengenai kewajiban verifikasi dan keberimbangan berita.
Atas pelanggaran tersebut, Inilah.com diwajibkan menautkan Hak Jawab MNC Bank pada artikel awal yang diadukan sesuai Butir 4 huruf b Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Dewan Pers juga meminta MNC Bank melapor kembali apabila Inilah.com tidak mematuhi keputusan tersebut sesuai Pasal 12 Butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.
Menanggapi keputusan ini, Pemimpin Redaksi Inilah.com, Sukarya Wiguna, menyatakan pihaknya menerima hasil penilaian tersebut.
"Kami menghormati apa yang menjadi keputusan Dewan Pers," ujar Wiguna saat dihubungi, Rabu (30/9/2026).
(Rahman Asmardika)