Dewan Pers Putuskan Inilah.com Langgar Kode Etik Jurnalistik, Wajib Minta Maaf kepada MNC Bank dan Masyarakat

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 30 September 2026 11:20 WIB
ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan ini melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers. Namun, pihak Inilah.com tidak hadir dalam proses klarifikasi dan hanya memberikan jawaban secara tertulis.

Dari hasil penilaian, Dewan Pers menyimpulkan pemberitaan Inilah.com di situs web maupun media sosial melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (tidak akurat) dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (tidak melakukan uji informasi/konfirmasi kepada Pengadu atau sumber relevan).

Pemberitaan tersebut juga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber Butir 2 huruf a dan b mengenai kewajiban verifikasi dan keberimbangan berita.

Putusan Dewan Pers

Atas pelanggaran tersebut, Inilah.com diwajibkan menautkan Hak Jawab MNC Bank pada artikel awal yang diadukan sesuai Butir 4 huruf b Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Dewan Pers juga meminta MNC Bank melapor kembali apabila Inilah.com tidak mematuhi keputusan tersebut sesuai Pasal 12 Butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.

Menanggapi keputusan ini, Pemimpin Redaksi Inilah.com, Wiguna, menyatakan pihaknya menerima hasil penilaian tersebut.

"Kami menghormati apa yang menjadi keputusan Dewan Pers," ujar Wiguna saat dihubungi, Rabu (30/9/2026).

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya