Tiba di Bareskrim, Bupati Gowa Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2026 11:15 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
Share :

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mabes Polri, Kamis, 24 September 2026.

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 September 2026.

Perkara yang menyeret Husniah tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam perkara ini, Polri menjerat Sitti Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya