Masa Tunggu Jadi 14 Tahun, Wamenhaj Ungkap Pemangkasan Antrean Faktual Haji

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2026 22:30 WIB
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.
Share :

JAKARTA — Masa tunggu faktual keberangkatan jemaah haji Indonesia kini dipangkas menjadi 14 tahun. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan, pemangkasan antrean ini berhasil dilakukan setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan pembersihan tata kelola dan audit forensik data secara menyeluruh.

"Sejak ada Kementerian Haji dan Umrah, prinsip utama Presiden RI Prabowo Subianto untuk adanya Kementerian Haji dan Umrah itu ingin memastikan perhajian kita itu (menjadi) bersih," ujar Dahnil secara daring, Kamis (1/10/2026).

Artinya, kata Dahnil, tata kelola haji harus bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi, manipulasi, maupun praktik rente. Pasalnya, sebelum Kemenhaj dibentuk, masa tunggu haji di beberapa daerah sempat membengkak hingga 49 tahun.

"Jadi kalau Pak Hasan sekarang umurnya 50 tahun, daftar haji hari ini, maka berangkat 49 tahun lagi, umur Pak Hasan pada saat itu 99 tahun. Sebelum ada Kemenhaj itu yang terjadi. Makanya perintah Presiden cari formulasi supaya tidak ada yang 49 tahun lagi," tuturnya.

Ia menerangkan, lamanya waktu tunggu tersebut dipicu oleh formulasi yang tidak sesuai dengan undang-undang serta maraknya diskresi pejabat pengelola haji di daerah. Alhasil, lama antrean menjadi sangat panjang dan memicu ketimpangan antarwilayah.

"Banyak alasannya yang dikeluarkan untuk diskresi ini, itu menyebabkan bisa tiba-tiba kuotanya satu provinsi itu bertambah. Akhirnya rumus ini kadang-kadang ngacau, sudah rumusnya kacau, enggak adil, enggak berkeadilan, dirusak lagi dengan diskresi. Akhirnya muncullah misalnya di Sulawesi numpuk 49 tahun orang nunggu," jelasnya.

 

"Presiden perintahkan cari formulasi supaya bisa perpendek, kita cari formulasinya, kita ubah formulasinya. Apa yang dilakukan Kemenhaj, kami lakukan perubahan formulasi," beber Dahnil.

Ia menjabarkan, setelah formulasi diubah, antrean haji secara administratif sempat dipersingkat menjadi 26 tahun sebagaimana yang berlaku pada 2025. Namun, Presiden kembali meminta agar antrean dapat diperpendek lagi.

"Maka kami putuskan lakukan audit data berangkat dari direktif Presiden. Coba cek lagi, jangan-jangan bisa lebih percepat. Maka kami mulai nih agenda yang kami sebut audit data. Bahkan saya sering menyebutkan, lakukan audit forensik terhadap data. Maka kita lakukan tuh audit forensik terhadap data," ungkapnya.

Melalui audit forensik tersebut, Kemenhaj berhasil menemukan dan menyusun data faktual yang jauh lebih ringkas dari angka administratif.

"Secara administrasi, jemaah itu, sekarang tuh secara administrasi itu 26 tahun. Saya bikin lembaran baru, cara administrasi dengan rumusan tadi, itu ngantri 26 tahun. Tapi secara faktual, mulai 2025 sejak ada Kementerian Haji, itu 14 tahun," paparnya.

Dahnil menegaskan, pemangkasan antrean faktual ini murni hasil dari penertiban dan pembersihan data jemaah yang diperintahkan langsung oleh Kepala Negara.

 

"Kok bisa begitu? Enggak ada Kementerian Haji secara faktual tetap 14 tahun? Enggak. Karena ada perintah Presiden Prabowo melalui Kementerian Haji untuk beres-beres data dan pastikan pengelolaan data bersih, maka bisa 14 tahun. Ini yang kemudian saya sebut sebagai antrean faktual," terangnya.

"Kami lakukan audit forensik, kami pastikan bersih, transparan, dan sebagainya, akhirnya bisa 14 tahun sesuai harapan Presiden. Akhirnya per 2025, termasuk 2026, termasuk nanti 2027, secara faktual 14 tahun. Bahkan ada yang 13 tahun," kata Dahnil.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya