KY Panggil Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara CMNP

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2026 07:20 WIB
Komisi Yudisial (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Ketika ada para pihak yang dipanggil, kemudian tidak datang, majelis hakim punya kewajiban untuk _cross check,_ apakah panggilan tersebut sudah sampai ke pihak yang dipanggil. Kalau belum sampai apakah alamat yang dicantumkan itu sudah benar? Kalau ternyata alamatnya tidak diketahui, maka harus ada keterangan kenapa alamatnya tidak diketahui, atau kenapa surat panggilan sidangnya tidak sampai," ucapnya. 

"Nah, dalam peristiwa ini, hakim menerima begitu saja. Jadi, ketika penggugat, CMNP ini, menyatakan bahwa Pak Dedi Karsadi alamatnya sudah tidak diketahui lagi, majelis hakim tanpa melakukan verifikasi langsung menerimanya, padahal faktanya yang bersangkutan sudah meninggal sejak 2016," sambungnya. 

Bukan hanya itu, pihak yang sudah meninggal dunia itu juga menerima hukuman dari majelis hakim. 

"Dalam amarnya itu, menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini. Nah, jadi orang yang sudah meninggal nih, orang yang sudah meninggal, orang yang sudah dikubur gitu kan, sama majelis hakim dihukum untuk patuh terhadap putusan," tuturnya. 

Berikut daftar pokok dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Perkara No. 142/Pdt.G/2025/PN. Jkt. Pst:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya