KY Panggil Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara CMNP

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2026 07:20 WIB
Komisi Yudisial (Foto: Dok Okezone)
Share :

6. Penilaian saksi dan ahli tidak berimbang. Saksi dan lima ahli Tergugat (PT MNC), antara lain Gayus Lumbuun dan Yunus Husein, tidak dipertimbangkan. Sebaliknya, seluruh ahli Penggugat (CMNP) dikutip. Dugaan, melanggar asas audi et alteram partem.

7. Kebocoran isi putusan. Media Dandapala memuat pertimbangan putusan beserta pernyataan Jubir PN Jakpus pada 22 April 2026 pukul 18.25 WIB. Saat itu salinan putusan belum tersedia bagi para pihak di e-court, bahkan hingga 23 April pukul 06.53.

8. Frasa tendensius. Pertimbangan hlm. 367 memakai frasa "pihak yang menipu" tanpa dasar fakta dan tanpa putusan pidana sebelumnya. Dugaan tidak profesional dan memihak.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya