KY Panggil Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara CMNP

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2026 07:20 WIB
Komisi Yudisial (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara PT MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). 

Hal itu disampaikan Dede Agung Wardhana S.H dari Kantor Pengacara Munarman & Partners (M&P), kuasa hukum PT MNC Asia Holding untuk pelaporan hakim PN Jakarta Pusat ke KY.  "Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan KY terhadap majelis hakim," kata Agung, Kamis (1/10/2026). 

Ia menjelaskan, permintaan keterangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihaknya pada 7 Juli 2026, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

Agung menambahkan salah satu pokok laporan dugaan pelanggaran kode etik, yaitu pihak yang sudah meninggal menjadi pihak turut tergugat II, yakni Teddy Kharsadi yang tutup usia pada 2016 lalu. Menurutnya, majelis hakim dianggap lalai, karena tidak menelusuri alamat Teddy hanya disebutkan tidak diketahui. 

"Ketika ada para pihak yang dipanggil, kemudian tidak datang, majelis hakim punya kewajiban untuk _cross check,_ apakah panggilan tersebut sudah sampai ke pihak yang dipanggil. Kalau belum sampai apakah alamat yang dicantumkan itu sudah benar? Kalau ternyata alamatnya tidak diketahui, maka harus ada keterangan kenapa alamatnya tidak diketahui, atau kenapa surat panggilan sidangnya tidak sampai," ucapnya. 

"Nah, dalam peristiwa ini, hakim menerima begitu saja. Jadi, ketika penggugat, CMNP ini, menyatakan bahwa Pak Dedi Karsadi alamatnya sudah tidak diketahui lagi, majelis hakim tanpa melakukan verifikasi langsung menerimanya, padahal faktanya yang bersangkutan sudah meninggal sejak 2016," sambungnya. 

Bukan hanya itu, pihak yang sudah meninggal dunia itu juga menerima hukuman dari majelis hakim. 

"Dalam amarnya itu, menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini. Nah, jadi orang yang sudah meninggal nih, orang yang sudah meninggal, orang yang sudah dikubur gitu kan, sama majelis hakim dihukum untuk patuh terhadap putusan," tuturnya. 

Berikut daftar pokok dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Perkara No. 142/Pdt.G/2025/PN. Jkt. Pst:

1. Dugaan melanggar prinsip Adil. Karena Majelis Hakim menerima kesaksian Jusuf Hamka, padahal yang bersangkutan berkepentingan terhadap gugatan karena  merupakan pemegang sekitar 891 juta saham CMNP, meski Tergugat  sudah keberatan. Kesaksiannya juga dijadikan dasar pertimbangan

2. Pihak yang sudah meninggal yaitu Turut Tergugat II (Teddy Kharsadi) meninggal tahun 2016, tetapi Majelis menerima perubahan gugatan yang menyebutnya "tidak diketahui alamatnya". Bahkan dihukum tunduk pada putusan. Hal tersebut merupakan kelalaian serius _(gross negligence)._ Dugaan melanggar prinsip imparsialitas, profesionalitas, dan kecermatan.

3. Piercing the corporate veil tanpa dasar cukup. Tergugat I (Pak HT)  dihukum secara pribadi atas NCD terbitan Bank Unibank, yang tidak dijadikan pihak. Majelis dinilai tidak menguraikan unsur Pasal 3 Ayat (2) UU PT, seperti itikad buruk atau percampuran harta. Dugaan  tidak profesional.

4. Standar ganda atas bukti fotokopi. Fotokopi Surat Kesepakatan 12 Mei 1999 diterima untuk menguatkan dalil Penggugat (PT CMNP). Sebaliknya, fotokopi korespondensi CMNP–Unibank dari Tergugat ditolak, padahal didukung saksi Azhar Syarif.

5. Fakta jual beli NCD diabaikan. Bukti yang menunjukkan transaksi itu jual beli dengan Bhakti Investama sebagai arranger tidak dipertimbangkan sama sekali. Bukti tersebut meliputi laporan keuangan CMNP 1999, Putusan PK 376/2008, transfer dari Bank Century, dan keterangan saksi.

6. Penilaian saksi dan ahli tidak berimbang. Saksi dan lima ahli Tergugat (PT MNC), antara lain Gayus Lumbuun dan Yunus Husein, tidak dipertimbangkan. Sebaliknya, seluruh ahli Penggugat (CMNP) dikutip. Dugaan, melanggar asas audi et alteram partem.

7. Kebocoran isi putusan. Media Dandapala memuat pertimbangan putusan beserta pernyataan Jubir PN Jakpus pada 22 April 2026 pukul 18.25 WIB. Saat itu salinan putusan belum tersedia bagi para pihak di e-court, bahkan hingga 23 April pukul 06.53.

8. Frasa tendensius. Pertimbangan hlm. 367 memakai frasa "pihak yang menipu" tanpa dasar fakta dan tanpa putusan pidana sebelumnya. Dugaan tidak profesional dan memihak.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya