Sebut Data Menkomdigi yang Beredar Data Lama, Komdigi Gandeng BSSN Usut Jual Beli Data Pribadi

Niko Prayoga , Jurnalis
Sabtu 03 Oktober 2026 17:02 WIB
Dirjen Wasdigi Komdigi Alexander Sabar.
Share :

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi secara ilegal yang belakangan ini marak diperbincangkan. Langkah ini diambil di tengah ramainya kabar dugaan kebocoran data pribadi Menteri Komdigi Meutya Hafid, meski siaran resmi Komdigi tidak secara spesifik menyebutkan keterkaitan langsung dengan kasus sang menteri.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengutip penjelasan BSSN bahwa data yang belakangan beredar di media sosial merupakan data-data lama yang diunggah ulang oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Alexander menjelaskan, Komdigi juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk menginvestigasi sejumlah situs yang terindikasi melakukan jual beli data pribadi. Situs-situs tersebut kemudian ditindak sesuai kewenangan yang ada, termasuk upaya pemblokiran.

Menurut Alexander, langkah tegas ini krusial karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat terjadi di berbagai kanal digital. Penelusuran terus dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Di samping itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ikut membagikan atau menyebarluaskan data pribadi milik orang lain. Sebab, data pribadi yang terlanjur terekspos di ruang digital tetap dilindungi hukum dan bukan untuk dikonsumsi publik.

“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” tegas Alexander.

 

Ia mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan data pribadi tanpa hak dapat dijerat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Komdigi menilai ancaman keamanan data merupakan tantangan Lintas negara yang terus berkembang. Karena data yang pernah terekspos bisa muncul kembali melalui berbagai saluran, penanganannya membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, penegak hukum, penyelenggara platform digital, dan masyarakat.

Terlebih, ancaman keamanan siber ini tidak memandang jabatan maupun status sosial, sehingga siapa pun berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data. Komdigi menegaskan bahwa ketika sebuah sistem mengalami kebocoran, perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya