Ia mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan data pribadi tanpa hak dapat dijerat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Komdigi menilai ancaman keamanan data merupakan tantangan Lintas negara yang terus berkembang. Karena data yang pernah terekspos bisa muncul kembali melalui berbagai saluran, penanganannya membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, penegak hukum, penyelenggara platform digital, dan masyarakat.
Terlebih, ancaman keamanan siber ini tidak memandang jabatan maupun status sosial, sehingga siapa pun berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data. Komdigi menegaskan bahwa ketika sebuah sistem mengalami kebocoran, perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
(Rahman Asmardika)