Dari 157 persimpangan yang dilengkapi lampu lalu lintas di Kota Bandung, sebanyak 67 persimpangan telah terintegrasi penuh dengan CCTV, sistem ATCS, dan pengeras suara publik. Sementara itu, 90 persimpangan lainnya belum sepenuhnya terjangkau sistem kamera pemantau.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Bandung. Dinas Perhubungan bersama kepolisian meningkatkan patroli darat, terutama di persimpangan yang belum terjangkau pengawasan kamera.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
(Fahmi Firdaus )