Perusahaan Travel Kembali Akui Setor 4.000 Dolar AS untuk Fee Percepatan Kuota Haji

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2026 18:10 WIB
Sidang Kuota Haji (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sejumlah perusahaan travel haji dan umrah kembali mengungkap pembayaran yang disebut sebagai fee percepatan untuk pengisian sisa kuota haji 2024. Direktur PT Malika Wisata Utama, Fahrurozi, mengaku menyetorkan 4.000 dolar AS untuk setiap jemaah. Sementara itu, Direktur PT Nasrullah Ummah, Mery Harlina, menyebut pembayaran untuk jemaah kategori T0 dan T1 mencapai 4.000 dolar AS per orang.

Keterangan tersebut disampaikan Fahrurozi dan Mery saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

Fahrurozi mengaku tidak memahami istilah fee percepatan atau commitment fee. Namun, ia membenarkan adanya setoran sebesar 4.000 dolar AS untuk setiap jemaah.

“Saya waktu itu tidak paham dengan istilahnya fee percepatan atau commitment fee. Yang jelas, kami setor itu 4.000 per jemaah,” kata Fahrurozi.

Setelah itu, PT Malika Wisata Utama mendapatkan alokasi 48 jemaah melalui pengisian sisa kuota. Meski demikian, hanya 47 jemaah yang akhirnya dapat diakomodasi.

“48 harusnya, tapi yang diakomodir hanya 47,” lanjutnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya