SOLO — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal wacana penggunaan hak angket di DPR terkait polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak konstitusional.
"Ya itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (16/10/2026).
Sejumlah kalangan mendorong DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki keabsahan dan kebenaran ijazah penyetaraan SMA atau pendidikan Gibran yang digunakan saat pencalonan sebagai wakil presiden. Hal ini mencuat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal PHPU Pilpres 2024 yang menyebutkan tidak menemukan ijazah SMA Gibran.
(Arief Setyadi )