JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menanggapi soal lembaganya diadukan banyak pihak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023 yang dinilai merupakan pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dari persyaratan Pilpres 2024.
Idham menjelaskan, sesuai Pasal 159 UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU tentunya menghormati langkah pengaduan yang dilayangkan tersebut. Dia juga memastikan, KPU siap untuk menjelaskan secara terang benderang ihwal pasal yang dimaksud.
"Di persidangan DKPP akan dijelaskan semuanya," kata Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Idham memastikan, seluruh proses pembentukan regulasi, khususnya penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU), telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada tahapan yang dilewati secara tidak sah.
"Namun yang jelas, seluruh proses legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.