JAKARTA – Ketua Umum Relawan GI-JOE (Gibran Joeara), Benny Parapat, meminta semua pihak menghentikan politisasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia juga meminta sembilan hakim MK yang memeriksa perkara tersebut mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan etika.
Menurutnya, setelah putusan tersebut, muncul pergeseran wacana dari persoalan gugatan ke arah isu pemakzulan Wakil Presiden. Di mana, dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan gugatan Denny Indrayana Cs tidak dapat diterima.
Perkembangan itu perlu disikapi secara bijaksana, bertanggung jawab, dan berlandaskan konstitusi agar tidak berkembang menjadi polemik politik yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
"GI-JOE meminta kepada seluruh pihak, khususnya Denny Indrayana dan kawan-kawan, untuk mengedepankan sikap kenegarawanan serta menghormati proses dan putusan hukum yang berlaku. Kami menilai bahwa mengembangkan isu pemakzulan tanpa dasar konstitusional dan hukum yang jelas berpotensi menimbulkan kegaduhan politik serta memperkeruh suasana kebangsaan," katanya, Rabu (14/10/2026).
Benny menegaskan, putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan konstitusi. Setiap langkah politik terkait jabatan Wakil Presiden harus ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak dijadikan instrumen untuk membangun tekanan politik terhadap pemerintahan yang sah.