Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP soal Dugaan 'Pasal Selundupan'

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2026 |21:15 WIB
Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP soal Dugaan 'Pasal Selundupan'
Denny Indrayana bertemu Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Aturan tersebut dinilai sebagai "pasal selundupan" yang turut memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 lalu.

Denny menjelaskan, persoalan dalam kontestasi pemilu tidak hanya berhenti pada polemik administratif terkait ijazah SMA Gibran, melainkan juga masalah manipulasi regulasi yang dinilai mencederai tatanan negara hukum (rule of law).

"Jadi, teman-teman, diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita, rule of law, itu diobrak-abrik dengan mengubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat," kata Denny usai bertemu Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, di rumah dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, proses perumusan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dinilai janggal karena tidak melalui uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, serta tertutup berdasarkan fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement