Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lagi, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2026 |21:41 WIB
Lagi, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024
Komisioner KPU dilaporkan ke DKPP buntut loloskan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres 2024 (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Giliran Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022–2027 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (12/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ketua APAI, Paman Nurlette, mengatakan para komisioner KPU saat itu diduga melanggar 13 prinsip kode etik penyelenggara pemilu. Menurut dia, dugaan pelanggaran tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 dinilai tidak demokratis dan berkualitas.

"KPU sudah melanggar 13 kode etik penyelenggara Pemilu. Padahal, 13 kode etik penyelenggara Pemilu harus ditegakkan karena untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berkualitas," kata Nurlette di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin.

Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti APAI ialah pembatasan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses verifikasi persyaratan calon. Nurlette menyebut persoalan tersebut juga terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ijazah Gibran melalui keterangan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

"Bawaslu menerangkan tidak diberikan akses Silon dan diberikan kesempatan mengawasi terkait tahapan pemilu berkaitan dalam hal verifikasi baik administrasi maupun faktual. Ini karena KPU memberikan keterbatasan atau KPU tidak memberikan akses," tegas Nurlette.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement