Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lagi, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2026 |21:41 WIB
Lagi, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024
Komisioner KPU dilaporkan ke DKPP buntut loloskan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres 2024 (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

Selain itu, Nurlette menilai KPU tidak menjalankan proses verifikasi dokumen ijazah Gibran sebagaimana mestinya. Ia juga menyinggung keterangan mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.

"Apa yang dilakukan ini menurut kami sangat jelas bahwa KPU memang tidak melaksanakan tugasnya dan wewenangnya secara profesional," lanjut dia.

APAI juga menyoroti penerbitan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Nurlette menilai ketentuan tersebut bermasalah karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan diduga menjadi dasar untuk melegitimasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden, sehingga ada indikasi semacam penyelundupan norma pasal.

"Maka berarti kinerja yang dijalankan oleh KPU itu benar-benar sangat melanggar norma hukum yang berlaku maupun asas pemilu," katanya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Nurlette meminta majelis DKPP memeriksa seluruh komisioner KPU yang dilaporkan. Ia juga meminta agar para komisioner tersebut diberhentikan dan tidak kembali diberi kesempatan menjadi komisioner KPU pada pemilu mendatang.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement