Keinginan mengembalikan uang yang hilang akibat kekalahan justru dapat mendorong seseorang terus bermain dan mempertaruhkan dana dalam jumlah lebih besar.
Jika berlangsung terus-menerus, kebiasaan tersebut dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan sehari-hari, memicu utang, serta menimbulkan persoalan dalam keluarga. Karena itu, masyarakat diingatkan untuk tidak menggunakan uang kebutuhan pokok sebagai taruhan atau mengambil keputusan keuangan berdasarkan janji keuntungan yang tidak realistis.
“Jangan sampai tawaran keuntungan instan membuat masyarakat mengabaikan risiko yang dapat muncul di kemudian hari. Kami mengajak masyarakat untuk bersikap kritis terhadap promosi judi online, tidak mengeklik tautan mencurigakan, serta tidak menyebarluaskan konten yang mengarahkan orang lain ke situs perjudian. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran diri dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.
Polri juga mengimbau masyarakat menjaga keamanan data pribadi dan informasi keuangan dengan tidak memberikannya kepada pihak yang tidak dapat dipercaya. Orang tua dan keluarga diharapkan mendampingi penggunaan internet, khususnya bagi anak dan remaja, serta membangun komunikasi terbuka mengenai risiko perjudian digital.