Kuasa Hukum Sebut Pelaku Pembunuhan Bharada Valdo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2026 00:13 WIB
Kuasa Hukum sebut pelaku pembunuhan Bharada Valdo dijerat pasal pembunuhan berencana (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA – Kuasa hukum Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, menyebutkan berdasarkan informasi dari penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, junior kliennya yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Penyidik menjelaskan pasal yang disangkakan adalah Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun," ujarnya, Senin (19/10/2026).

Dia menerangkan terkait sanksi kedinasan, penyidik menyampaikan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku sedang diproses oleh Divisi Propam Polri secara paralel dengan penanganan perkara pidananya.

"Ada juga di antara kami bertanya, kapan PTDH-nya? PTDH-nya ya, karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan," katanya.

Dia menambahkan, penyidikan kasus dugaan pembunuhan Bharada Valdo harus menitikberatkan pada rangkaian peristiwa tindak pidana—seperti siapa melakukan apa, bagaimana caranya, kapan, dan di mana—bukan sekadar berfokus pada motif atau dugaan keterlibatan faktor perundungan (bullying). Dia menyoroti kondisi jenazah yang beredar luas, yang disebut terdapat luka tembak di bagian belakang serta luka bacokan.

"Apakah satu orang bisa melakukan tiga hal sekaligus—kekerasan benda tumpul, senjata tajam, hingga senjata api? Apakah pelaku psikopat jika melakukan itu sendirian? Ini yang harus dibuktikan secara ilmiah melalui hasil autopsi dan bukti-bukti di lapangan," tegasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya