JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Khalid Basalamah sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Selasa (20/10/2026). Khalid diketahui merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
"Satu orang saksi yang rencananya akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa adalah seseorang yang bernama Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan siap memberikan keterangan," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Khalid menjadi saksi bagi empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"Tadi malam dirawat di rumah sakit sehingga tidak dapat menghadiri jadwal persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Khalid dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis 8 Oktober 2026. Namun, ia berhalangan hadir dan meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur.
Gus Yaqut diketahui didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Nilai kerugian disampaikan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.