Polemik Ijazah Gibran Dinilai Dapat Dihentikan dengan Revisi UU Pemilu

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2026 16:53 WIB
Polemik Ijazah Gibran Dinilai Dapat Dihentikan dengan Revisi UU Pemilu
Share :

Pasal yang mengatur persyaratan capres dan cawapres untuk mengakomodir calon yang menempuh pendidikan di luar negeri seperti Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu menambah klausal bahwa semua tahapan pemilu tidak bisa dipersoalkan kembali setelah dilakukan pelantikan presiden dan wakil presiden sehingga tidak ada lagi upaya mengganggu kinerja pemerintah akibat residu pilpres.

“Saya berharap Prabowo segera bersikap sebelum persoalan tersebut semakin meluas dan terjadi polarisasi sehingga mengakibatkan beberapa kemungkinan yang sangat merugikan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya