Polemik Ijazah Gibran Dinilai Dapat Dihentikan dengan Revisi UU Pemilu

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2026 16:53 WIB
Polemik Ijazah Gibran Dinilai Dapat Dihentikan dengan Revisi UU Pemilu
Share :

JAKARTA - Persoalan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah selesai saat  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan uji materi soal keabsahan pemenuhan syarat pendidika ijazah Gibran pada Pilpres 2024.

“Ijazah Gibran dinilai sengaja digulirkan oleh sekelompok orang yang sangat didasari muatan politik namun dibungkus rapi dengan isu konstitusi dan penegakan keadilan,”ujar Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, Selasa (20/10/2026).

“Saya melihat tujuan mereka mempersoalkan ijazah Gibran semata hanya karena nafsu kelompoknya yang ingin segera berkuasa,” lanjutnya.

“Agar persoalan Gibran tidak semakin melebar kemana-mana, sebaiknya Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan dan mengambil langkah-langkah taktis sehingga semuanya bisa selesai,” ujar Fernando.

Dia berharap agar Presiden Prabowo Subianto segera meminta partai politik anggota koalisi pendukung pemerintahan agar menugaskan anggotanya di DPR RI segera melakukan pembahasan UU Pemilu dan melakukan beberapa perubahan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya