JAKARTA - Transformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya ditandai dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Pembenahan juga menyasar tata kelola, efisiensi biaya, pemerataan layanan, penguatan pengawasan, hingga integritas penyelenggaraan ibadah.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, perubahan kelembagaan harus diikuti perbaikan nyata dalam pelayanan kepada jemaah. Keberhasilan transformasi tidak cukup diukur dari banyaknya program atau perubahan struktur organisasi, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Transformasi penyelenggaraan haji dan umrah tidak boleh berhenti pada perubahan kelembagaan. Yang paling penting adalah bagaimana perubahan itu dirasakan langsung oleh jemaah, mulai dari kemudahan layanan, kepastian proses, keterjangkauan biaya, sampai perlindungan selama menjalankan ibadah,” ujar Menhaj di Jakarta (20/10/2026).
Salah satu tonggak perubahan tersebut adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini menjadi landasan perubahan kelembagaan sekaligus penataan penyelenggaraan haji dan umrah melalui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Pembentukan Kemenhaj tersebut diarahkan untuk memperkuat fokus dan koordinasi penyelenggaraan ibadah, mulai dari perumusan kebijakan, pengelolaan layanan, hingga pengawasan terhadap penyelenggara. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap kebijakan berjalan konsisten dan memberi dampak terukur bagi jemaah.
“Urusan haji ini adalah amanah besar. Karena itu, setiap kebijakan harus berangkat dari kepentingan jemaah. Kita ingin penyelenggaraan haji semakin tertib, semakin transparan, dan semakin baik kualitas pelayanannya,” kata Menhaj.
Pada aspek pemerataan kesempatan berhaji, pemerintah melakukan penyesuaian distribusi kuota per provinsi dengan mempertimbangkan masa tunggu. Berdasarkan capaian yang tercantum dalam infografik transformasi, masa tunggu yang sebelumnya dapat mencapai 49 tahun diarahkan menjadi lebih merata, dengan angka sekitar 26 tahun.